Portal Berita Gagasan Indonesia

Main Menu

  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
  • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Travel
    • Kesehatan
    • Techno
    • Sport
  • Luar Negeri
  • Opini
    • Resensi
    • Mahasiswa
    • Liputan Diskusi
    • Indonesia Bebas Narkoba
  • Foto
  • Video
  • Indeks

logo

Header Banner

Portal Berita Gagasan Indonesia

  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
  • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Travel
    • Kesehatan
    • Techno
    • Sport
  • Luar Negeri
  • Opini
    • Resensi
    • Mahasiswa
    • Liputan Diskusi
    • Indonesia Bebas Narkoba
  • Foto
  • Video
  • Indeks
  • Ombudsman Harus Tingkatkan Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat

  • Terkait Pemilihan Kapolri, Berikut Pernyataan Institute Pemuda Merah Putih

  • Spanduk Dukungan Calon Kapolri Kepada Komjen Boy Rafli Amar Sudah Sampai Senayan

  • Pengusiran Buruh TKBM di JICT Dinilai Serikat Pekerja Tak Manusiawi

  • Nama Komjen Pol Boy Rafli Menguat, Pemuda DKI Jakarta Sahabat Boy Rafli Amar Untuk Kapolri Berikan Dukungan Kuat

Opini
Home›News›Opini›Turbulensi Penegakan Hukum Kita

Turbulensi Penegakan Hukum Kita

By Reporter
January 24, 2020
607
0
Share:

Beberapa kasus ditanah air, telah memeberikan publik, akademisi, dan mahasiswa untuk meninjau kembali pendekatan hukum kita, apakah pendekatan hukum kita berujung  pada keadilan susbtantif atau keadilan normatif? Ini merupakan masalah mendasar yang kedepnnya harus mampu dijawab dalam praktik penegakan hukum kita.

Kasus pembunuhan begal di malang oleh seorang pelajar SMA berinisial (ZA), dilatar belakangi oleh upaya pembelaan terhadap pacarnya, sekaligus bagi dirinya yang pada saat itu berada dalam situasi terancam. Namun, pembelaan  yang berakibat terjadinya peristiwa  hilangnya nyawa orang telah membawa (ZA) pada dakwaan dengan  pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 351 tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian (KUHP).

Begitu pula dengan Kasus Lanjar yang  kehilangan  istrinya karena kecelakaan bersama, namun didakwa menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya terpaksa  harus mendekam dipenjara di karanganyar, kasus yang berbeda namun melalui logika  pengekan hukum yang sama “ posistivistik” telah menghasilkan keadilan yang tidak substantif, jika dituangkan lebih lanjut masih  banyak deretan  persoalan hukum ditanah air yang tampaknya belum mampu menghasilkan keadilan yang hakiki.

Hasil daripada proses penegaakan hukum ini mencerminkan secara mutlak bagaimana mekanisme kita melaksanakan pendekatan hukum “Legal Approach” untuk menghasilkan keadilan substantif “legal Susbtance” masih terjebak pada logika formalisme hukum  yang setiap saat bertumbu pada aspek kepastian hukum yang secara  bersamaan nyaris menghilangkan dua aspek lainnya, yakni keadilan “justice” dan kemanfaatan  “expediency”.

Pola penegakan hukum yang demikian statis dan tidak mampu menghasilkan terobosan “rule breaking” menuju keadilan yang hakiki, letak persoalan mendasarnya berada pada bagaimana kita mengkonstruksi hukum itu sendiri.

Penedekatan “Legal  positifistik”  yang dominan diterapkan diindonesia secara dominan selalu dibenarkan  dengan logika bahwa, sebagai negara yang menjalankan sistem “Europa Kontinental” maka penegakan postivisme hukum adalah suatu konsekuensi yang mutlak dan hakim bertugas mengambil keputusan hanya berdasarkan aturan yang berlaku “ius constitutum”.

Secara sederhana dapat kita asumsikan hakim terjebak  dan mengamini hal yang demikian itu, hukum seolah-olah ingin diubah  menjadi ilmu yang pasti “eksakta” padahal ini bertolak belakang dengan hakikat ilmu  hukum itu sendiri yang tidak memiliki definisi baku,, meminjam istilah prof. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum adalah ( Law as a proces, Law in the making ) karena hukum pada hakikatnya adalah kreativitas manusia untuk terus menerus menggali keadilan tanpa akhir.

Penegakan hukum yang demikian itu apabila terus langgeg dan tidak diubah secara mendasar, kedepannya secara otomatis akan mendatangkan kasus-kasu lainya dengan peristiwa yang berbeda namun dengan logika yang sama.

Menghadirkan Progresifitas Hukum

Kehadiran hukum adalah dari dan untuk manusia, bukan dari manusia untuk hukum itu sendiri, maka menjadi konsekuensi logis bahwa Hukum bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

Manusia harus ditempatkan diatas hukum sebagai subjek, apabila terdapat kebuntuan didalam penegakan hukum, bukan manusia yang harus dipaksakan untuk mengikuti skema hukum, tetapi hukumlah yang sebaliknya harus ditinjau, sehingga selaras dengan perkembangan hidup masyarakat dan mengandung pula nilai-nilai keadilan yang  hidup dalam masyarakat. Paling tidak melibatkan konteks dan makna.

Hukum progresif yang kita kenal sebagai bentuk “protes rasional”  atas realitas hukum diindonesia hari ini mendapatkan kembali ruangnya yang telah sekian lama hilang dari diskursus hukum kita. Didalam hukum progresif, keadilan harus tercipta dengan syarat melibatkan konteks serta makna, berbeda dengan hukum legal positifistik yang hanya bertumpu pada aspek kepastian semata “normatif”.

Kasus (ZA) menjadi contoh mutakhir penegakan hukum yang kaku dan tidak kreatif., padahal undang-undang kekuasaan kehakiman tahun 1970 secara substansi sudah bersifat  progresif, dimana hakim tidak hanya terpaku atas bunyi undang-undang, melainkan juga diwajibkan  untuk menggali nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Secara susbtansi nilai filosofis dqlam beberapa undang-undang sperti uu kekuasaan kehakiman telah mengandung nilai progresif, namun harus dibarengi pula dengan penegakan hukum yang progresif, dua hal ini bagaikan dua mata sisi dari uang yang tidak bisa dipisahkan.

Keleleluasan  hakim yang tidak lagi terikat pada bunyi undang-undang yang diperoleh melalui uu kekuasaan kehakiman seharusnya bisa membuat hakim mampu  menghasilkan suatu terobosan bagi kasus (ZA) yang didakwa melakukan pembunuhan. Namun didalam proses penegakan dan hasil dakwaan mencerminkan penegekan yang belum progresif dan masih sajah terjebak pada legalitas formal.

Didalam hukum progresif pencarian  keadilan tidak mungkin  diperoleh hanya  dari aspek normatif sajah, tetapi harus  juga aspek “sosiologis”. Disinilah relefansi hukum progresif dalam upaya menciptakan keadilan menjadi urgensi dan bermanfaat.

Urgensi adanya susbtansi dan penegakan hukum progresif sudah harus diterapkan dalam mekanisme “rule of law” di tanah air, sehingga terobosan dapat diciptakan dalam menyelsaikan persoalan  hukum tanpa  mengorbankan nilai kemanfaatan dan keadilan. Dengan demikian contoh-contoh kasus yang terjadi dapat teratasi sejak wal dan tidak terulang kemabli pada masa-masa yang akan datang. Mengingat hukum selalu tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat, maka hukum itu snediri seharusnya dinamis, hukum akan kehilangan makna apabila tetapi baku dan statis.

Penulis adalah Yusril Toatubun, Kabid PTKP HMI Komisariat Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

 

Previous Article

Pelaku UMKM Binaan Dinas Koperasi Kota Malang ...

Next Article

Mengobati Islam Phobia

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0

Related articles More from author

  • Opini

    Penyiksaan dan Kriminalisasi Aparat Kepolisian, Rezim Anti HAM?

    April 25, 2020
    By Reporter
  • Opini

    Prediksi Debat II Capres 2019

    February 9, 2019
    By Reporter
  • Opini

    Perang Dagang Amerika Vs Cina

    January 28, 2020
    By Reporter
  • Opini

    HMI dan Usaha Memaknai Syair Lagu “Lancang Kuning”

    November 24, 2015
    By gagasan indonesia
  • Opini

    ARIO JIPANG DARI BLORA

    May 24, 2015
    By gagasan indonesia
  • Opini

    Mengobati Islam Phobia

    January 25, 2020
    By Reporter

Leave a reply Cancel reply

BACA JUGA :

  • jokowi-mark-zuckenberg
    Techno

    Pertemuan Mark Zuckerberg dan Jokowi Mau lahirkan ‘Electronic Blusukan’

  • News

    Bamsoet Ingin Jadikan DPR Parlemen Modern

  • NewsPeristiwa

    Guru Cantik Ini Memperkosa Murid Laki-laki Di Sekolah

TERPOPULER

Gaya HidupNews

4 Tehnik Bercinta Menggunakan Lidah

Lindah merupakan salah satu indera perasa, lidah tak hanya digunakan untuk merasakan lezatnya makanan. Lidah seorang wanita tidak hanya digunakan untuk mengeluarkan kata-kata dan mengeluh saja.lidah seorang wanita dapat menjadi ...
  • Foto Setengah Bugil Tersebar, Sisiwi MTs Trauma ke Sekolah

    By gagasan indonesia
    November 11, 2014
  • no-bra-day

    No Bra Day? Seleb Hollywood Sering! (21+)

    By @gagasanindonesia
    October 16, 2014
  • Guru Cantik Ini Memperkosa Murid Laki-laki Di Sekolah

    By gagasan indonesia
    November 27, 2014
  • Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru

    By gagasan indonesia
    March 12, 2018
  • Demi Keamanan Masyarakat, Pemuda Kalukku Kecam Pemrintah Setempat Lock Down Bandar Udara Tampa’ Padang

    By Reporter
    March 29, 2020
  • GENERASI MUDA DAN TUGAS MENGISI KEMERDEKAAN

    By gagasan indonesia
    May 4, 2015
  • Penyiksaan dan Kriminalisasi Aparat Kepolisian, Rezim Anti HAM?

    By Reporter
    April 25, 2020
  • PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASCAM KABUPATEN BONDOWOSO 2017

    By gagasan indonesia
    October 11, 2017
  • 100 Massa Apip Teriak “Tangkap AJB” di Gedung KPK

    By Reporter
    November 25, 2019

TERBARU

  • January 25, 2021

    Ombudsman Harus Tingkatkan Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat

  • January 7, 2021

    Terkait Pemilihan Kapolri, Berikut Pernyataan Institute Pemuda Merah Putih

  • January 5, 2021

    Spanduk Dukungan Calon Kapolri Kepada Komjen Boy Rafli Amar Sudah Sampai Senayan

  • January 4, 2021

    Pengusiran Buruh TKBM di JICT Dinilai Serikat Pekerja Tak Manusiawi

  • January 3, 2021

    Nama Komjen Pol Boy Rafli Menguat, Pemuda DKI Jakarta Sahabat Boy Rafli Amar Untuk Kapolri Berikan Dukungan Kuat

  • December 31, 2020

    Anggota LMK Lolos Menjadi FKDM

  • December 22, 2020

    Sema-Anti Korupsi Desak KPK Segera Tuntaskan & Periksa Oknum BPK Dalam Skandal Dana Bansos Covid-19

  • December 21, 2020

    Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Bawaslu Dimana, Saat Masyarakat Kurubu?

  • December 21, 2020

    LIN dan Kesejahteraan Publik

  • December 21, 2020

    Berlarut-larut, Pergantian Dirut PD Pal Jaya Menjadi Sorotan Publik

  • Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Kontak & Alamat
© Copyrights Gagasan Indonesia - All Rights Reserved