Soroti Tindakan Aparat Kepolisian Terkait Penggundulan Oknum Guru: Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Malang Angkat Bicara

Gagasanindonesia.com, Jawa Timur – Soal 10 siswa yang tewas pada kegiatan sisir sungai Sempor Donokerto Turi, Sleman, Polisi menetapkan Pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka karena kelalaiannya pada kegiatan sisir sungai tersebut. Namun perlakuan aparat terhadap para Guru pramuka ini mendapat kritik keras karena sampai menggunduli para guru tersebut pada konferensi pers Polres Sleman.
Perkap 7/2006 pasal tentang kode etik profesi Kepolisian RI. Perkap 08/2009 pasal 11 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Begitulah yang diterangkan oleh Fabi yang sebagai Ketua HMI Cabang Malang bidang Hukum dan HAM 2018-2019 saat dihubungi via whatsap pada hari Sabtu, (29/02/2020).
Fabi yang sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Malang mengungkapkan Intinya Polisi dilarang melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia (eighen rechting) dan kondisi di atas menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan perbuatan itu kepada Guru. Katanya.
Fabi menambahkan kita wajib menghormati proses hukum yg sedang berlangsung di kepolisian, tapi perlakuan kepada mereka yang dalam hal ini guru tidak etis dilakukan. Lagi pula kasusnya bencana alam dan tidak disengaja juga siswa keseret banjir.
“Bahwa standar prosedur penyidikan yang telah ditetapkan mewajibkan aparat Kepolisian melakukan proses penyidikan yang Humanistik dan menjunjung tinggi Asas Presumption of Inocence (Praduga Tak bersalah) untuk seluruh tersangka maupun terdakwa sebelum adanya putusan dari Hakim.” Terangnya.
Tindakan tersebut secara tidak etis mendelegitimasi Hak Hak Asasi Tersangka. Sebagai Law Enforchement (aparat Penegak Hukum) tidak sepatutnya melakukan Eighen Rechting berupa pembotakan/penggundulan terhadap tersangka. Tutup Fabi yang sebagai Kabid Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Malang 2018-2019. (Adt).