Sema-Anti Korupsi Desak KPK Segera Tuntaskan & Periksa Oknum BPK Dalam Skandal Dana Bansos Covid-19

Gagasindonesia, Jakarta – Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Ex Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam skandal Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 masih jadi perhatian publik sampai hari ini.
Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Anti Korusi bergerak untuk membantu dalam mencegah serta mendorong Presiden dan KPK meringkus siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi dana bansos penanggulangan Covid-19.
“Kami menduga ada pusaran skandal korupsi dalam bansos Covid-19 ini selain yang dilakukan oleh Ex Mensos. Bahkan, dugaan kuat kami ada anggota keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ dan anggota Parpol turut terlibat skandal ini,” sampai Azhari Dzul selaku kordinator gerakan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Tidak hanya sampai disitu, Inisiator Sema-Anti Korupsi ini memaparkan, sesuai dengan UU No 19 tahun 2019 tentang tidak pidana korupsi, Pasal 9 UU KPK terbaru harus lebih mengedepankan tindak pidana korupsi dalam konteks pencegahan.
“Kami akan membantu KPK dan Bersama masyarakat untuk melawan koruptor, karna korupsi ditanah air harus di brantas sampai ke akar akarnya. Kami juga akan terus mendesak KPK untuk lebih dalam memeriksa BPK untuk pengembangan kasus korupsi dana bansos ini,” Tambahnya.
Pihaknya juga menduga, ada dalang yang kuat untuk melancarkan niat tidak yang berperikemanusiaan ini. Terlebih anggaran dana bansos Covid-19 mencapai Rp 47,32 triliun.
“Kami akan terus mendesak Bapak Joko Widodo selaku presiden RI dan juga Ketua KPK Bapak Firli Bakhuri untuk menyelidiki Dugaan kuat keterlibatan AQ oknum anggota BPK. Hal ini juga berdasarkan temuan Majalah Tempo soal adanya pembagian hasil korupsi pada pejabat negara BPK dan juga anggota Parpol,” tegasnya.
Terlebih, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan segera melakukan konsolidasi dengan pemuda dan mahasiswa lintas OKP DKI guna mendorong kasus ini tuntas.
Reporter : Aru Prayogi