GagasanIndonesia.com, Bandung – Kota Layak Pemuda yang diberikan penghargaan menpora oleh imam nahrawi yaitu Bandung bersama dua daerah lainnya, yakni Malang dan Palu hingga kini menjadi percontohan daerah lain dalam melaksanakan UU 40/2009 Tentang Kepemudaan.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpora menilai di mana suatu daerah mencapai empat indikator yang strategis.
“Pertama adalah regulasi, yakni adanya Perda tentang kepemudaan. Selanjutnya infrastruktur, artinya itu mencakupi adanya ruang atau tempat ekspresi dan kreasi pemuda. Kemudian kelembagaan, yakni bisa diukur dengan adanya keaktifan organisasi kepemudaan dan komunitas pemuda. Ketiga daerah tersebut mencapai indikator tersebut”. Kata Imam Nahrawi Selasa (25/11)
Kota layak pemuda, kata Imam, lantaran Indonesia akan dihadapkan bonus demografi 2020-2035 mendatang. Di mana pemudanya akan mendominasi masyarakat keseluruhan dengan usia 16 tahun hingga 30 tahun. Untuk menggarap potensi, pihaknya kemudian menggagas kegiatan ini dengan harapan pemuda bisa berkreasi dibanding melakukan pelbagai hal negatif.
”Kita mendorong. Kota ini menjadi (Bandung, Palu dan Malang) percontohan. Ini menjadi Model. Untuk kemudian harus diterapkan untuk di daerah lain. Nanti yang memenuhi akan dapat reward. Nominasi kaya Adipura,” ungkapnya.
Selain itu, Ridwan kamil mengatakan konsep desentralisasi yang pernah diterapkan kota bandung di mana satu kelurahan diberikan Rp 100 juta. Anggaran itu juga salah satu tujuannya untuk membangkitkan gerakan.
“Sebagai kota yang 60 persennya pemuda itu harus menjadi landasan keberpihakan anggaran. Dahulu kota bandung tiga persen anggaran untuk kegiatan kepemudaan, maka ini pelaksanaan UU Kepemudaan diterapkan” ujar Ridwan Kamil.
Menurut pengamat kepemudaan, Wawan Kurniawan menyebut konsep yang ditekankan Ridwan Kamil Dalam implementasi UU 40/2009 Tentang kepemudaan cukup efektif.
“Dahulu selama jadi walikota bandung ia sangat menekan UU Kepemudaan, bagaimana peran muda yang tercatat 16 – 30 Tahun ia perhatikan dan ditekankan harus dapat memimpin dan memberikan solusi”. Ungkapnya, Rabu (26/12) dalam keterangan tertulisnya yang diterima GagasanIndonesia.com
Pasalnya, selain dibina dan dikembangkan konsep tersebut apabila pemuda yang startegis dalam pelaksanaan UU No 40/2009 dapat memimpin maka mengetahui apa yang dibutuhkan di era milenilal ini.
“Angka pemuda akan terus mencuat tinggi, maka saat ini pun Ridwan Kamil sebagai gubernur ia tekankan juga pelaksanaan UU Kepemudaan tersebut, terbukti beberapa wadah kepemudaan yang dipimpin muda startegis dalam UU Kepemudaan tersebut, ia support karna ini solusi yang tepat”. Sambungnya.
Maka harapan pun sama, Wawan menyebut penekanaan realisasi UU No 40/2009 Tentang Kepemudaan dapat disinergiskan di kabupaten.kota di jawa barat.
“Baik walikota maupun bupati bahkan tingakt legislatif dalam hal ini DPRD seyogyanya dapat memperankan muda mudi yang strategis dalam pelaksanaan UU tersebut untuk mengisi lembaga kepemudaan”. Tutupnya (Ragil/Hr/gege)