Gagasan Indonesia
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Travel
    • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Luar Negeri
  • Liputan Diskusi
  • Opini
  • Resensi
No Result
View All Result
Gagasan Indonesia
No Result
View All Result

Respon Keras JPPR Soal Tindakan Inkonstitusional PN Jakpus Dalam Putusan Penundaan Pemilu 2024

Reporter by Reporter
March 20, 2023
in News, Politik
0
Hotel Kartika Candra Digugat Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) oleh Eks Karyawan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan dengan persoalan gugatan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita.

Menurut JPPR Putusan PN Jakpus merupakan tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.

“Ini tindakan brutal dan cacat hukum jika suara penundaan pemilu itu muncul dari Pengadilan Negeri,” ucap Nurlia, seperti dilansir, Senin (20/3).

Nurlia Menegaskan, Putusan PN Jakpus tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan. “Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan,” ujarnya.

Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, dan mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia juga berpendapat, putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah, karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.

“Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih,” terang Nurlia. “Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis,” imbuhnya.

Dia menekankan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik, karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. “Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan proses gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak diekspose ke publik sejak awal, terutama dengan adanya tuntutan penundaan pemilu.
Untuk itu, JPPR mendorong agar proses persidangan selanjutnya mendapatkan atensi dari Komisi Yudisial (KY) guna melakukan pemantauan persidangan secara masif sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk memastikan proses persidangan ke depan menjamin penerapan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH),” ujarnya.

JPRR, kata dia, juga mendorong agar dilakukannya audit terhadap penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU, sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Partai Prima. “Karena dianggap dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merugikan penggugat, yang dalam hal ini penggugat tidak lolos verifikasi administrasi karena penerapan Sipol yang bermasalah,” terangnya.

Menurut dia, JPPR telah beberapa kali bersuara bahwa dalam penggunaannya Sipol yang dimaksudkan sebagai alat bantu itu tidak aksesible dan tidak terbuka sehingga dapat berakibat pada status keanggotaan partai politik. “Terkait adanya kewajiban kesesuaian antara dokumen dan keterangan dokumen yang diinput dalam Sipol,” jelasnya.(*)

Previous Post

Ramai Dugaan Penutupan Masjid Nurul Islam Di Koja Jakarta Utara, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Next Post

Selain Akan Laporkan Sekda Lahat Chandra Terkait Dugaan Korupsi Saat Menjabat Kabag Umum dan Kasatpol PP Empat Lawang Ke Kejagung, Rekra Juga Akan Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Ke Mabes Polri

Next Post

Selain Akan Laporkan Sekda Lahat Chandra Terkait Dugaan Korupsi Saat Menjabat Kabag Umum dan Kasatpol PP Empat Lawang Ke Kejagung, Rekra Juga Akan Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Ke Mabes Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERBARU

Satria Artha Wahab Mengutuk Tindak Kekerasan terhadap Kader HMI di Konfercab

Satria Artha Wahab Mengutuk Tindak Kekerasan terhadap Kader HMI di Konfercab

May 28, 2023

Visioner Indonesia : Tuduhan Otoriter Pada Pj Bupati Buton Mengada-ada

May 27, 2023

RTH Angso Duo Masuk Daftar Periksa di KPK, APIP Jambi: Jangan tunda, segera tetapkan Tersangka !

May 27, 2023

TERPOPULER

  • Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen di UHO Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pihak Pengembang Citra Maja Raya Disebut Minim Kontribusi Untuk Warga Maja Lebak Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Agus Salim di mata Tokoh Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Cantik Ini Memperkosa Murid Laki-laki Di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMA-Sibolga TapTeng Jakarta Nilai Pilkades TapTeng berjalan tidak Demokratis, Pak Bupati Tidak Boleh Berpihak dan Mengintervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Travel
    • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Luar Negeri
  • Liputan Diskusi
  • Opini
  • Resensi