Polres Metro Bekasi Serius Tangani Narkoba Di Wilayahnya
Guna menyampaikan kebijakan rehabilitasi kepada pengguna dan pecandu narkoba sesuai UU Narkotika, Polres Metro Kota Bekasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Pemberdayaan Pemerintah dalam P4GN, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11). Melalui langkah ini diharapkan para penegak hukum dapat menangani pecandu narkona sesuai aturan hukumnya.
Menurut Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Kota Bekasi AKP Soejatno, harus diakui masih banyak petugas yang belum mengerti arah dan kaidah UU Narkotika yang menyangkut penanganan terhadap pecandu narkoba. Para penegak hukum, sambungnya, masih menerapkan aturan pemenjaraan bagi mereka karena dianggap memiliki barang terlarang.
“Padahal ada aturan yang menjelaskan seorang pecandu narkoba tidak dipenjara dengan batasan jumlah narkotika dipunya,” tandas Soejatno.
Ia sendiri mengakui, bentuk kegiatan seperti ini dirasakan amat penting diketahui bagi aparat penegak hukum. Bahkan, Soejatno mengapresiasi kegiatan ini dan mengharapkan lebih rutin digelar agar semakin banyak penegak hukum, khususnya polisi, yang menjalankan tugas menangani pecandu narkoba berdasarkan kaidah UU.
Soejatno sendiri menilai, rehabilitasi yang diterapkan kepada pecandu narkoba merupakan cara yang tepat. Walaupun berpotensi menjadi celah menghindar bagi pengedar dan bandar narkoba seolah sebagai pecandu, namun pada tujuannya rehabilitasi berfungsi untuk memulihkan.
“Semua tergantung proses hukumnya, tetap ada proses hukum berjalan untuk menentukan seseorang itu pengedar, bandar, atau sebatas pecandu narkoba,” lugasnya.
Secara terpisah, Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN Dik Dik Kusnadi mengutarakan, pecandu narkoba harus dipandang sebagai korban yang sakit. Atas hal itulah, tambahnya, UU Narkotika menegaskan pecandu sebagai orang yang sakit berhak dirawat agar pulih.