Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura, Mohammad Hafidz Kudsi, atau yang lebih akrab disapa MHK, meminta Penjabat (Pj) kepala daerah di Jawa Timur tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, ada Undang-undang yang mengatur larangan ASN terlibat dalam politik praktis.
“Menjelang Pilkada 2024, Pj kepala daerah harus hati-hati. Jangan sampai tidak netral dengan calon-calon kepala daerah yang akan berkontestasi,” kata MHK dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
“Pj kepala daerah itu ASN yang diatur sangat ketat oleh Undang-undang untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” imbuhnya.
Pj kepala daerah mempunyai pengaruh dan wewenang yang sangat besar dalam memobiliasi pemilih untuk diarahkan ke calon kepala daerah tertentu.
MHK mengatakan, bisa saja Pj kepala daerah bersekongkol dengan calon tertentu untuk menggunakan fasilitas dan wewenangnya untuk kepentingan Pilkada.
“Bukan tidak mungkin, Pj kepala daerah main mata dengan calon yang maju Pilkada, salah satu caranya yaitu dengan menggerakkan ASN untuk memilih calon tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, kata MHK, netralitas Pj Kepala Daerah dalam pilkada serentak tahun 2024 mendatang adalah keniscayaan. Jika terbukti tidak netral, maka harus disanksi tegas.
“Netralitasi ASN termasuk Pj kepala daerah adalah niscaya. Jika ada mobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis yang diinisiasi Pj kepala daerah, harus diberikan sanksi tegas,” tegas MHK.
Terakhir, MHK meminta masyarakat ikut memantau kinerja Pj kepala daerah, terutama pada perhelatan pilkada serentak 2024. Ia juga meminta Kemendagri mengawasi dengan ketat Pj kepala daerah agar tidak ada yang terlibat dalam politik praktis.
“Ayo semua kawal pilkada serentak 2024, Pj kepala daerah dan ASN lainnya harus menjaga netralitas. Kami harap Kemendagri juga memberikan pengawasan ketat kepada Pj kepala daerah agar tidak terlibat dalam politik praktis yang merugikan masyarakat,” tandasnya.