Jakarta – Tindakan provokatif Koalisi Masyarakat Sipil terkait insiden kanjuruhan semakin menyudutkan aparat pemerintah dengan memaksakan kehendak agar permasalahan ini menjadi isu pelanggaran Ham berat. Padahal hasil temuan Tim Gabungan Independent Pencari Fakta atau TGIPF pada insiden kanjuruhan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran Ham berat, seperti yang dikutip media online Idntimes.com pada 02 November 2022.
Hal ini mendapat sorotan keras dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum, yang tengah melakukan unjuk rasa hari ini di Bundaran Patung Arjuna Wijaya Jakarta Pusat.(17/11/2022).
“Komnas HAM merupakan bagian dari TGIPF telah melakukan Investigasi kasus kanjuruhan dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Tegas Febri dalam orasinya.
Kemudian, lanjutnya, hasil temuan tersebut tidak ditemukan unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yaitu sistematis atau meluas dan sistematik.
Adapun penilaian Komnas HAM terkait tindakan aparat dilapangan sebagai respon cepat dan lebih kepada antisipasi. Sedangkan tindakan respon cepat oleh aparat tersebut tidak termasuk dalam perintah sistematis yang dilakukan oleh suatu instansi Negara.
Dalam melakukan Investigasi, TGIPF berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan menyimpulkan insiden kanjuruhan bukanlah pelanggaran Ham berat.
Adapun yang terjadi pada peristiwa kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghromati, dan memastikan prinsip, serta keselamatan, keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola. Dan permasalahan respon cepat aparat dilapangan serta soal permasalahan prinsip tata kelola sudah ditangani oleh aparat Kepolisian, bahkan sejauh ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tandasnya.
Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum mengecam kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil yang didalamnya tergabung YLBHI, KontraS dan Lokataru. Temuan Koalisi Masyarakat Sipil tidak objektif dan cenderung menyesatkan, bahkan memicu kegaduhan publik ditengah kemalangan korban kanjuruhan yang sedang mereka alami sekarang ini, penuh unsur politik yang mendiskreditkan lembaga pemerintah yang sedang menangani.
“Bahkan yang menjadi korban tidak hanya suporter tapi pihak aparat Kepolisian pun ada yang meninggal dunia. Hal ini harus menjadi bentuk perhatian kita sebagai mahasiswa.”, papar Febri.
Disisi lain pihak AMPUH menilai bahwa Koalisi Masyarakat Sipil yang cenderung mendiskreditkan aparat di lapangan harus segera dihentikan, karena dengan cara menghasut itu adalah cara yang kotor dan menimbulkan perpecahan serta kegaduhan, sehingga merugikan masyarakat serta para keluarga korban kanjuruhan.
Seharusnya dalam kondisi keluarga korban kanjuruhan yang sedang berkabung ini mestinya Koalisi Masyarakat Sipil jangan menghasut kembali dengan tindakannya yang seakan-akan membakar amarah masyarakat dan mengadu domba keluarga korban dengan aparat dan setelah itu lepas tanggung jawab. Hal ini yang harus masyarakat antisipasi agar tidak terprovokasi dan masuk dalam pusaran kepentingan politik adu domba Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kita tetap mendukung supremasi penegakan hukum yang transparan oleh Polri dan Komnas Ham terkait insiden kanjuruhan, kemudian minta agar Koalisi Masyarakat Sipil segera berhenti menghasut masyarakat terkait tragedi kanjuruhan dan menyerahkan proses penanganan serts penegakan hukum kepada Polri dan Pemerintah”. Tutup Febri.(red)