Mahasiswa Beri Apresiasi Ombudsm RI Soal Plenokan Pengaduan Eksekusi Tanah di Karet Kuningan

GagasanIndonesia, Jakarta – Sikap dan langkah Ombudsman RI yang telah memplenokan pengaduannya kini diapersiasi. Sebab dalam hal ini adanya keterlambatan pengaduan dalam pelaksanaan eksekusi tanah di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2013.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa (GERAM) Hasyemi faqihudin dalam keterangannya memberikan apresiasi hangat atas langkah tepat ombudsman RI
“Dalam hal ini tentu kita sangat mengapresiasi, sebab kita bangga hukum di negeri ini semakin ditegak kan.,” ujar Hasyemi faqihudin dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, proses keadilan pun akan terlihat, sebab tanah yang sudah bertahun-tahun ditunggu oleh ratusan ahli waris.
Berdasarkan informasi, sejak pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung perkara ini selalu menang. Sejak 2013 kasus Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Namun dalam realisasinya diulur ulur, kan sangat kasihan kita melihat suatu yang berkuatan hukuminkrah akan tetapi tidak di proses. Kita apresiasi sekali lagi pada Ombusdman RI”. tutupnya
Reporter : Hadi Rahmat