KPK Panggil Ketua MPR Zulkifli Terkait Kasus Suap Gubernur Riau
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengaku, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun bukan pemanggilan karena tersangkut kasus korupsi, tetapi menjadi saksi dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan dengan tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun (AM).
“Besok saya akan jadi saksi untuk penambahan, kan ada tersangka baru, jadi nanti saya akan datang besok jam 10.00 WIB,” kata Zulkifli di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Sebelumnya, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung ditangkap KPK pada 25 September 2014, atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima uang dari Gulat.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka yang diduga memberikan uang kepada Annas. Gulat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare dialihkan fungsinya dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Saat penangkapan, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp3 miliar.