Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, KSAL Laksamana Madya TNI Muhammad Ali dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kamis (2/2) pagi ini. KSAD Dudung Abdurrachman juga dijadwalkan hadir, namun mendadak berhalangan dan diwakili Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto, dengan agenda membahas kondisi “Papua dan Alusista TNI”.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menekankan bahwa dirinya tidak masalah dengan rapat perdananya bersama Komisi I DPR tanpa ditemani Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Sebab, Yudo menyebut, ada Wakil KSAD Letjen Agus Subiyanto yang mewakili Dudung di dalam rapat.
“Kita kesannya ya semua yang tadi ditanyakan sudah kita jawab, kan kan ada mewakili, tidak ada masalah,” ujar Yudo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Koalisi Mahasiswa Sipil Bersatu mempertanyakan rapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan Panglima TNI yang tidak melibatkan Menteri Pertahanan yang sudah menjadi kewenangannya sebagai mitra kerja dalam hubungan kelembagaan dan ketatanegaraan Republik Indonesia untuk menyampaikan informasi serta perencanaan yang berkaitan dengan pertahanan negara dan TNI dari sisi kebijakan strategis dan perencanaan anggaran serta administrasi.
“Terlebih aroma tendensius yang mendiskreditkan KASAD karena berhalangan hadir dilontarkan Ketua Komisi 1 Meutya Hafid dan Dave Laksono Anggota Komisi 1 dari Fraksi Golkar yang seolah-olah menjadi atasan TNI dan memposisikan KASAD sebagai anak buahnya dengan mengekspresikan sikap marah dan protes kepada panglima TNI karena KASAD berhalangan hadir.”, ucap Chairul Umam Ketua Koalisi Mahasiswa Sipil Bersatu dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, rapat kerja Komisi 1 yang langsung melibatkan Panglima TNI beserta jajarannya merupakan salah kaprah dan menyimpang dari UU 34 tahun 2004. Seharusnya Komisi 1 DPR RI mengundang Kemenhan/Menteri Pertahanan sebagai mitra kerja dan otoritas sipil yang menjembatani TNI dalam hal kebijakan strategis dan pemenuhan kebutuhan anggaran.
Koalisi Mahasiswa Sipil Bersatu menilai kondisi tersebut yang perlu diluruskan dan seharusnya sudah difahami komisi 1 DPR RI yang tidak bisa serta merta meminta Panglima TNI untuk memenuhi undangannya apalagi sampai ada protes karena salah satu Kepala Staf berhalangan hadir.
“Disamping itu Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sudah keliru membawa jajarannya kehadapan Komisi 1 DPR RI tanpa berkordinasi dengan Kemenhan sebagai otoritas sipil yang bertanggung jawab terhadap akuntabilitas politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.”, tutup Umam.***