GagasanIndonesia.com, Bogor – Meski sudah lama penetapan direksi PDPPJ Kota Bogor, bahkan sebelumnya Kkejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Pd PPJ) Deni S Harumantakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana deposito sebesar Rp 15 miliar milik PDPPJ namun kini di urai kembali atas kinerjanya.
Dalam konferensi persnya di taman kencana, kota bogor. Selasa (25/9) Pagi tadi. Ketua Umum Gerakan Mahasiswa (GERAM) Hasyemi Faqihudin mengatakan polemik seperti ini harus tetap disusut tuntas demi kebaikan bersama dan koreksi bagi kepala daerah jelang pelantikan nanti.
“Inilah benang kusut yang harus kembali diurai”. Tukasnya.
Pasalnya, dalam penetapan tiga direksi yang tak dikenal dilingkungan dan garis kerjanya seperti Andri Latif Asikin Mansjoer sebagai Direktur Utama, Syuhaeri sebagai Direktur Operasional dan Deni S Harumantaka sebagai Direktur Umum. namun terdapat keganjalan.
“Itu Sah kok, karena merupakan hak perogatif walikotadalam penetapan, namun dalam selancar kinerjanya hasil dari kurangnya pematantapan dari tim pansel jadi hasilnya begitu dan sudah jelas kan publik tau dirup sudah ditetapkan menjadi tersangka”. Tandasnya
“Ini sangat jelas, satu tim pansel yang kini rektor perguruan tinggi ternama di bogor tidak menanda tangani hasil pansel tersebut”. Ungkapnya
Lainnya, dalam dana Rp 17 M itu adalah dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berdasarkan Perda PMP hanya untuk dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan hanya disimpan di bank jabar.
“ini jelas merupakan pelanggaran atas perda juga dalam perpindahan dana sebesar itu ke Bank Muamalat tidak mungkin tidak diketahui oleh direktur yang lain. Sudah jelas dewan direksi itu adalah kepemimpinan kolektif kolegial, jadi sangat dzalim apabila hanya dirum yang jadi korban, karena dirut atau dirops pasti mengetahui meskipun hanya lisan saja”. tutupnya
Reporter : Murdoko