
Jakarta – Djajang M Zakaria Ketua Umum LSKP2 M (. Lingkar Study Kajian Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), memprotes pencemaran batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Menurutnya pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir yang berdampak pada kesehatan masyarakat Rusunawa Marunda Cilincing Jakarta Utara.
Menurut Djajang meski telah terjadi pertemuan antara warga, Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara (Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading), Kepala Sekolah SLBN 08, Camat Cilincing, Lurah Marunda, Kasudin LH Jakarta Utara, Kabid Gakum Sudin LH, dan Jhony Simanjuntak ( DPRD DKI Jakarta). Tetapi belum mendapatkan titik temu buat masyarakat Marunda mengenai dampak debu batubara dari PT.KCN.
“Kami merasa bahwa adanya kelemahan sistem koordinasi antara pemegang Regulator yaitu Pelabuhan Marunda ( KSOP ) dan Dinas Lingkungan Hidup. Yang akhirnya ada keterlambatan dan pembiaran dalam permasalahan pencemaran Debu batubara yang sudah terjadi sejak 2019,” Tegas Djajang Sekretaris Orda ICMI Jakarta Utara, Senen ( 7/3/2022) dikomplek Rusunawa Marunda.
Kata Djajang bahwa apa yang diungkapkan oleh perwakilan Lingkungan Hidup Jakarta Utara bahwa ada ketidak ta’atan ( Pelanggaran) oleh PT. KCN yang menyebabkan Pencemaran Debu batubara di Wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya.
Secara otomatis membantah pernyataan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), diberbagai media bahwa perusahaan dibawah otoritasnya sesuai SOP dan berjalan dengan baik. Maka dari itu kami meminta kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja KSOP yang kami tenggarai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Koorporasi dibawah kendali pengawasannya.
Dan mendesak Dirjen Penindakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menindak dan pencabutan izin Amdal dari pihak PT. KCN. Bilang dalam seminggu tak ada kepastian jangan salahkan warga Marunda akan menuntut keadilan melalui parlemen jalanan,” Ujar mantan Ketua FKDM Jakarta Utara.
Selanjutnya KCN mesti menyelesaikan masalah AMDAL, dengan Konvensasi Program CSR secara Berkala. Baik dalam 1 Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdampak. Masa 2. Kesehatan Masyarakat.3. Masalah Beasiswa Pendidikan Anak 4.Membangun Klinik maupun RS Khusus penyakit ISPA dan Hal hal yg berkaitan Sosial kemasyarakatan lainnya.