Ketua Bawaslu kabupaten Bondowoso ikut serta Dalam acara sosialisasi “Goes To School” yang di laksanakan oleh KPU Bondowoso

Gagasanindonesiabondowoso.com
Mendekati pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPR( Pemilu 2019 ), perlu adanya sosialisasi untuk semua kalangan. Sosialisasi untuk pemilih pemula atau mereka yang pada waktu pelaksanaan Pemilihan Umum telah berusia 17 tahun keatas dan baru pertama kali menggunakan hak bersama sebagai Pemilih pemula, umumnya adalah siswa siswi yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
(8-November-2018)
Moh makhsun selaku kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga di Bawaslu kabupaten Bondowoso memaparkan di acara sosialisasi tersebut,pemilih pemula sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah dan pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan pemilu sebelumnya belum termasuk pemilih.( 10:00 wib)
Makhsun juga menyampaikan kampanye boleh dilaksanakan tapi harus melalui proses yang ada di KPU, dan proses tersebut harus pelaksana kampanye yang di daftarkan ke kpu yang melaksanakannya.
Namun Makhsun juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi terkait money politik, apabila itu terjadi maka ada tindak pidananya, kalo itu hanya sebatas uang transport dan tidak melebihi batasan yang di atur dalam undang-undang maka itu boleh”ucapnya.
KPU Kabupaten Bondowoso menyadari pentingnya sosialisasi terhadap pemilih pemula maka mengadakan kegiatan (Goes To School) yang menyasar ke sekolah-Sekolah menengah atas dan kejuruan di Kabupaten Bondowoso.
Goes To School yang diadakan KPU Kabupaten Bondowoso pada tgl 8 november 2019 bertempat di aula SMA 3 Bondowoso.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Lilik Ernawati) bahwasanya kegiatan Goes To School ini adalah sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bondowoso untuk pelaksanaan pemilihan Umum 2019 ( pilpres dan pileg 2019) Sasarannya adalah anak-anak kelas 3 SMA, yang telah berusia 17 tahun pada tanggal 17 april 2019 mendatang.
Menurut Lilik, harapan KPU Kabupaten Bondowoso dengan diadakannya acara Goes To School ini, pemilih pemula paling tidak sudah terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan sudah di coklit, sudah genap berusia 17 tahun dan sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Elektronik atau Surat Keterangan.”
Pemilih pemula ini diharapkan bisa juga jadi Mitra KPU Kabupaten Bondowoso untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan Umum 2019 (pilpres dan pileg 2019) dalam lingkungan keluarganya.” terang Lilik “(*)
.Ciel.