
Jakarta–Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn menyambut baik rencana Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) untuk melakukan deradikalisasi kepada anak-anak yang disinyalir direkrut menjadi kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).
Menurutnya rencana Densus 88 tersebut perlu dilakukan guna menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dari ancaman virus radikalisme dan terorisme yang disebarkan oleh kelompok teroris seperti halnya ISIS, Jaringan Islamiyah (JI) atau Negara Islam Indonesia (NII).

“Mereka (anak-anak) yang direkrut oleh kelompok teroris NII itu adalah calon generasi penerus bangsa kita nantinya. Menyelamatkan mereka dari paparan ideologi yang anti Pancasila dan NKRI adalah tanggung jawab kita semua. Dalam hal ini, kita mendukung rencana baik Densus 88 Antiteror yang ingin melakukan deradikalisasi khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban radikalisme-terorisme,” kata Romadhon.
Romadhon Jasn melanjutkan, bahwa tujuan dari deradikalisasi adalah untuk menghilangkan pemikiran radikal yang mengendap dalam pemikiran seseorang. Hal itu menurutnya sangat relevan dengan panggilan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Perlu diketahui, tujuan dari deradikalisasi adalah untuk melenyapkan paham radikal yang mengendap dalam pemikiran seseorang. Hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Namun dalam kasus ini kita perlu garis bawahi–di mana kebanyakan dari anak-anak yang terseret ke dalam dunia terorisme–ternyata dipengaruhi oleh keluarganya sendiri. Dengan demikian, upaya deradikalisasi khusus bagi anak-anak yang ingin dilakukan Densus 88 bisa menjadi solusi,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan bahwa Densus 88 tengah berupaya mengatasi keterlibatan anak-anak dalam jaringan terorisme.
Hal itu menyusul adanya informasi perekrutan anak di bawah umur oleh pelaku terorisme kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatra Barat (Sumbar).
“Polri, dalam hal ini Densus 88 AT berupaya melakukan deradikalisasi dan terus mengupayakan agar bisa dideversi atau restorasi justice,” katanya, Selasa, (29/3/2022).
Aswin juga mengatakan upaya itu akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Kegiatan itu, lanjutnya, ditujukan dalam rangka moderasi beragama.
Namun, Aswin menjelaskan bahwa belum ada anak di bawah umur yang ditangkap dalam kasus itu. Dugaan sementara mereka baru ingin direkrut.
“Tidak ada penangkapan anak-anak,” ucap Aswin.