Gagasan Indonesia
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Travel
    • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Luar Negeri
  • Liputan Diskusi
  • Opini
  • Resensi
No Result
View All Result
Gagasan Indonesia
No Result
View All Result

Ironis Perbedaan Pengakuan Polisi dan Kerabat Terdakwa Kasus Begal Guru Ngaji di Cikarang

Reporter by Reporter
March 7, 2022
in Hukum, Hukum
0
Ironis Perbedaan Pengakuan Polisi dan Kerabat Terdakwa Kasus Begal Guru Ngaji di  Cikarang

Foto : Guru ngaji Muhammad Fikry (20) yang juga kader HMI dituduh melakukan begal di Bekasi hingga diseret ke pengadilan. Saksi dan rekaman CCTV mengungkap alibi sebaliknya. Kasus pun jadi janggal.

0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjalankan proses sidang seorang guru ngaji Muhammad Fikry (20) Tambelang, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Fikry dituduh melakukan begal oleh polisi hingga diseret ke meja hijau pengadilan.

Fikry yang juga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Dia dituduh melakukan begal yang terjadi di Jalan Sukaraja, Bekasi empat hari sebelumnya.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan Fikry dan tiga kawannya itu ditangkap di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara. Mereka disangka membegal warga dan membawa kabur motor korban bermodalkan senjata tajam.

“Modus begal ini pelaku memepet korbannya, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor,” kata Miken saat merilis hasil penangkapan tim Polsek Tambelang ke publik pada 30 Juli 2021.
Ayah Fikry, Rusin, menganggap ada kejanggalan saat proses penangkapan anaknya. Dia menjelaskan bahwa anaknya sedang berada di mushala dekat rumah dan tertidur di sana saat begal terjadi di tempat lain. Dia sangat heran ketika anaknya tiba-tiba ditangkap personel Polsek Tambelang karena dituduh melakukan begal.

“Anak saya Fikry itu di mushala, terekam CCTV dan ada 4 saksi,” ucap Rusin beberapa waktu yang lalu seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (01/03/2022).

Teman Fikry, Agus, juga mengatakan hal serupa. Saat itu, Agus sedang bersama Fikry dan tahu betul apa yang dilakukan temannya pada malam 24 Juli 2021.

Dia yakin tuduhan yang dilayangkan kepada Fikry tidak benar. Agus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Fikry tidur di mushala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja.
“Enggak jelas, ngawur dah, orang si Fikry ada di sini di waktu jam 01.30 (melakukan) pembegalan itu. Sedangkan si Fikry jam 01.30 tidur,” ujar Agus.

Teman Fikry yang lain, Muhammad Ramdani (19) juga menyebut Fikry tertidur di mushala di malam itu. Bahkan dia pula yang membangunkan Fikry saat masuk waktu salat Subuh.

“Pas ke sini lagi subuh, saya bangunin Fikry buat salat berjamaah. Kalau misalkan yang keluar dari sini enggak ada, kan saya sampai pagi,” ucap Dani.

Kejanggalan lain adalah sepeda motor milik ayah Fikry jadi salah satu barang bukti. Polisi menyebut motor itu digunakan Fikry saat aksi pembegalan.

Bagaimana mungkin Fikry menjadi pelaku begal, kata Rusin, sementara sepeda motor itu ada di rumah mereka sepanjang malam peristiwa pembegalan. Keberadaan sepeda motor itu pun terekam CCTV.

Tak lama setelah ditangkap pada 28 Juli 2021, Fikry diangkut ke Polsek Tambelang untuk diperiksa.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Fikry diduga jadi korban kekerasan oleh polisi dan dipaksa mengaku sebagai pelaku begal.
Fikry lantas ditetapkan sebagai tersangka pembegalan, sebuah tindak pidana yang menurut banyak saksi tak pernah ia lakukan.
Kasus terus berjalan.

Fikry bersama keluarganya sempat mengajukan praperadilan karena ada proses hukum janggal yang dilakukan Polsek Tambelang. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan Fikry.

Saat ini, Fikry masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai terdakwa kasus pembegalan. Dia ditahan di Lapas Cikarang selama persidangan berlangsung.
Selain Fikry ada tiga orang lain yang juga dituduh melakukan begal dan tengah disidang. Mereka adalah Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20) dan Randi Apriyanto (19). Semua dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.

Kapolsek Tambelang Miken enggan mengklarifikasi lebih lanjut soal kejanggalan kasus begal Bekasi. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bekasi.

“Silakan ke humas polres, saya tidak ada hak bicara. Kemarin bagian humas sudah menghubungi saya dan sudah mengerti tentang hal tersebut,” ucap Miken beberapa waktu lalu.

Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto saat diklarifikasi lebih lanjut menepis pernah berkomunikasi dengan Miken soal kasus begal Bekasi.

“Enggak lah. Yang kayak gitu kan enggak langsung. Kan yang tahu permasalahannya. Kalau saya enggak tahu permasalahannya,” ucap Yulianto.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan pun enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang karena kasus sudah masuk persidangan.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono selaku aparat paling bertanggung jawab di lapangan atas kasus ini juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.

“Enggak ada, enggak ada,” kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.

Pihak keluarga sudah melapor ke Komnas HAM dan Komisi III DPR. Laporan juga diajukan ke Propam Polda Metro Jaya terkait kecacatan prosedur dalam proses hukum.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini.

“Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut,” kata Endra Zulpan. (red)

Previous Post

Mandalika Jadi Trending Topik, NTB Institute Apresiasi Pemprov NTB

Next Post

Ketua Umum LSKPPM : PT KCN Langgar AMDAL & Cemari Lingkungan

Next Post
Ketua Umum LSKPPM : PT KCN Langgar AMDAL & Cemari Lingkungan

Ketua Umum LSKPPM : PT KCN Langgar AMDAL & Cemari Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERBARU

Bacaleg PDIP Kabupaten Lahat Mahendra Wijaya Sambut Ramadhan Dengan Bagi-bagi Ayam Potong Kepada Masyarakat

March 22, 2023

Relawan Publik Apresiasi Ketokan Palu Ketua DPR RI Puan Maharani Yang Telah Mengesahkan RUU PPRT

March 22, 2023

Relawan Sahabat YM Sambut Bulan Ramadhan Dengan Berbagi Kepada Masyarakat

March 22, 2023

TERPOPULER

  • Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen di UHO Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pihak Pengembang Citra Maja Raya Disebut Minim Kontribusi Untuk Warga Maja Lebak Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Agus Salim di mata Tokoh Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Cantik Ini Memperkosa Murid Laki-laki Di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMA-Sibolga TapTeng Jakarta Nilai Pilkades TapTeng berjalan tidak Demokratis, Pak Bupati Tidak Boleh Berpihak dan Mengintervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Travel
    • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Luar Negeri
  • Liputan Diskusi
  • Opini
  • Resensi