Kronologis & Pembahasan
Bandara Udara Kabir di gusur dan dibangun Pada tahun 2014. Ahli Waris Lahan pun tidak mengetahui penggusuran Lahan dan Pembangunan karena tidak ada sosialisasi dan pertemuan antara Ahli Waris lahan, Masyarakat dan pihak Pemerintah.
Para ahli waris tanah/pemilik tanah di antaranya adalah Daing Langere (Alm) (Ahli waris. H. abdul Majid Langere), Markus Tolang (Alm), Umar Umar (Alm), Frans Milu, Donatus Ladang dan Kasmin Mau. Dijanjikan akan membayar lahan dan tumbuhan yang sudah digusur namun 1 pun belum dibayar oleh pemerintah, sedangkan yang sebagian dari nama-nama tersebut sudah dibayar sebagian, dan ada yang meninggal karena pikiran dengan lahan mereka yang tidak dibayar lahan yang telah digusur.
Kesepakatan Antara Ahli Waris dan Pemerintah.
Kesepakatan pun tidak ada antara Ahli Waris dan Pemerintah, menjanjikan namun tidak disertakan dengan surat perjanjian, namun Pemerintah berjanji akan membayar Lahan dan Tumbuhan yang telah digusur sampai-sampai cicak yang ada di lahan situ pun di bayar oleh pemerintah (*ujar Bpk Bupati Alor). Dimana Bupati Alor An. Drs. Amon Djobo menjanjikan hal tersebut kepada hak Ahli Waris Lahan yang diundang ke Rumah Jabatan Bupati Alor. Jumlah Pemilik Tanah Keseluruhan yang didirikan Bandara 24 Orang sebagiannya itu telah meninggal dunia yang di mana mereka belum menerima sepersen dari pembayaran lahan tersebut.
Harapan ganti rugi yang dijanjikan oleh Pemerintah: Mereka mengharapkan untuk ada pembayaran dari pemerintah namun mereka menunggu hingga sekian lamanya pun tidak pernah ada pembayaran oleh pemerintah, sehingga Ahli Waris Lahan Tanah pernah berulang-ulang kali bertemu Bupati Alor dan DPRD Alor umtuk melapor kejadian tersebut namun tidak ada tanggapan satu pun hingga sekarang mereka pasrah dan menunggu hingga ada kebijkan dari pemerintah untuk membayar Lahan Tanah dan tanamah mereka yang telah digusur dan didirikan Bandara tersebut.
Sertifikat tanah belum diserahkan kepada pemerintah karena hak mereka belum direalisasi, mereka pun tidak bisa menerka/memprediksi karena sekian banyaknya lahan pertanian yang telah digusur
Hasil dari tanaman yang ada di lahan tersebut dimana mereka gunakan untuk menghidupi dan mengurus sekolah mereka dan anak-anak, tidak bisa terhitung saking banyak nya penghasilannya.
Dengan melihat PP No. 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara Udara, maka ada indikasi bahwa sertifikat tanah yang dipakai untuk mengusulkan pendirian bandara kemungkinan dipaksakan karena terbukti banyak ahli waris tanah yang belum medapatkan ganti rugi atas tanah tersebut. Oleh karena itu maka pemerintah haru segera menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut secara tuntas sebelum diadakan pembahasan nama bandara Kabir apalagi sampai pada peresmian oleh Presiden RI (Ir. H. Joko Widodo).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil investigasi dan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan sebagaimana berikut.
Dari 24 pemilik lahan/ahli waris, belum satu pun tanahnya dibayar lunas. Beberapa dibayar sebahagaian dan 6 ahli waris belum dibayar sepeser pun. Padahal sudah disuruh untuk membuat buku rekening untuk masing-masing ahli waris.
Tanaman yang rusak/hilang belum satu pun dibayar kepada pemilik lahan.
Perjanjian dilakukan secara lisan dan ada jaminan berupa janji dari Bapak Bupati Alor untuk membayar semua lahan dan tanaman yang dipakai sebagai Bandara Udara Kabir
Perjanjian tertulis dilakukan oleh pemerintah dengan pihak yang bukan merupakan ahli waris yang sah.
REKOMENDASI
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan maka beberapa rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.
Segera melunasi tanah milik ahli waris yang telah dibangun Bandara Udara Kabir yang belum dilunasi secara keseluruhan atau sebahagiaan.
Segera melunasi ganti rugi tanaman dan hasil alam lainnya yang hilang diakibatkan oleh dibangunnya bandara udara Kabir.
Segera menunda pembahasan penentuan nama Bandara Udara di Kabir sebelum semua kerugian dari ahli waris tanah diselesaikan secara tuntas.
Hasil dari tim lapangan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah saat pertemuan membahas Nama bandar Kabir di Aikoli Kang Resort (29/06). Dalam pernyataannya, pemerintah telah menyanggupi untuk melunasi semua hak-hak warga yang tanah dan tanaman yang telah di gusur dalam waktu dekat ini *Admin