Jakarta – Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Rabu, (8/7/2018)
Mereka mendesak KPK segera memeriksa dan memanggil menteri BUMN Rini Soemarno sebagai dugaan dalang dari intervensi adanya KKN dalam lelang proyek pembangunan bandara udara internasional Yogyakarta di Kulon Progo.
Menurut Muhammad Yahya koordinator Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) dalam realesenya mengatakan pada pengumuman lelang terbatas tanggal 2 Febuari 2018, AP 1 menyebut, besaran nilai proyel praktik KKN dalam pengadaan lelang proyek tersebut. Pasalnya, lelang ulang pengadaan pembangunan Bandara Kulon Progo keterlibatan seorang mentri BUMN Ibu Rini Soemarno yang melakukan intervensi kepada direksi PT Angkasa Pura 1.
“Dugaan korupsi bermula dari PT. Angkasa Pura 1 (persero) yang menetapkan PT. Pembangunan perumahan (persero) Tbk sebagai pemenang lelang pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Bandara Kulon Progo Yogyakarta pada 22 Juni 2017. Ketetapan itu sesuai suarat PT. Angkasa Pura Baskoro selaku Direktur Utama Setelah penetapan itu, PT. Pembangunan Perumahan (persero) Tbk tidak mengerjakan apapun sebagaimana mestinya hingga maret 2018”. Ungkapnya
Selain itu lanjut yahya, ada beberapa BUMN besar terlibat dalam praktik KKN tersebut yakni PT. Angkasa Pura 1. “Seharusnya KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno untuk dalami dan menegaskan kasus ini, karena diduga merugikan masyarakat” Terang yahya Sebelumnya yahya menuturkan bahwa Angkasa Pura 1 membatalkan penetapan pemenangan lelang dan melakukan pelelangan ulang atas objek lelang yang sama. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh negara termasuk dan BUMN, pemenang lelang sebelumnya yang telah terbukti ingkar janji atau tidak mampu melaksanakan kewajiban selaku pemenangan lelang.
“PT Pembangunan Perumahan (persero) gagal melaksanakan kewajibannya membangun Bandara Baru Kulom Progo, akan tetapi PT Pembangunan Perumahan yang sudah dicoret (black list) dari daftar perusahaan yang akan di undang dalam lelang ulang karena sebagai pemenang lelang awal 27 Juni 2017”. Paparnya Akan tetapi, lanjutnya
pada lelang ulang oleh PT. Angkasa Pura 1 (persero), PT. Pembangunan perumahan (persero) tetap diundang kembali menjadi peserta lelang. Untuk menutupi pelanggaran hukum, namun dengan akal- akalan, PT. PP mengajukan anak perusahaannya yakni PT. PP KSO walau alamat dan Personilnya yang terlibat lelang tetap sama. Alhasil, PT. “Angakasa pura 1 kembali menetapkan PT PP KSO sebagai pemenang lelang ulna kembali dimenangkan atas campur tangan atau arahan dari mentri BUMN Rini Soemarno kepada angakasa pura 1 selaku pemilik proyek dan pelaksana lelang”.Ungkapnya lagi
Keputusan penetapan pemenang lelang ulang diinformasikan pada jumat malam, 29 Juni 2018. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana masa sanggah untuk lelang sejenis adalah 5 hari kerja. “Olehnya kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan meminta presiden Jokowi untuk segera mereshuffle Menteri BUMN Rini Soemarno atas dugaan keterlibatan melakukan intervensi adanya KKN lelang ulang Bandara Kulon Progo. Pungkasnya