JAKARTA – Berbagai Pihak berupaya agar upah UMP 2022 Naik sesuai harapan dan pemenuhan kebutuhan pekerjaan maupun buruh. Dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Revisi ini menjadikan UMP DKI yang seharusnya hanya naik 0,85% menjadi 5,1% dari UMP tahun lalu, berbagai pihak menyambut dengan sukacita walaupun masih belum memuaskan semua pihak.
Hal itu disambut baik Ketua Umum SP TKBM Indonesia Subhan Hadil, menurutnya keputusan Gubernur Anies Baswedan bisa menyerap aspirasi buruh.
“kami Menyambut baik keputusan Pak Anies yang mampu menyerap aspirasi buruh khususnya sektor Pelabuhan, walaupun kenaikan belum mampu sesuai harapan paling tidak jalan tengah yang diharapkan memenuhi rasa keadilan bagi pekerja maupun buruh, kenaikan sudah di putuskan,” sampainya (21/12/21).
Lanjut Subhan, pihaknya siap kawal kenaikan tersebut dan berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI jakarta turut serta membantu dan menegaskan agar setiap perusahan di pelabuhan mau membayar upah sesuai ketentuan yang sudah diputuskan.
“Perlu diketahui bahwa di tahun 2021 upah sektor Pelabuhan khususnya di Pelabuhan Utama Tg Priok tidak naik sesuai ketentuan Gubernur DKI terkait UMP 2021, untuk itu kali ini pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat memberi sanksi tegas jika ada perusahan yang tidak menaikan upah di Pelabuhan sesuai ketentuan kenaikan UMP 2022,” pungkasnya.
Kontributor : Yogi