Anggota LMK Lolos Menjadi FKDM

Jakarta,- Seleksi Anggota FKDM Jakarta Utara dinilai banyak pihak bermasalah baik secara administrasi maupun dalam proses kelolosan. Toto Anggoro selaku anggota FKDM aktif (2016 -2020 ) di Kelurahan Sukapura yang juga calon FKDM ikut seleksi FKDM untuk Periode 2021-2023 merasa terzolimi dengan sistem perekrutan yang telah berjalan dan di umumkan tanggal 23 Desember 2020.
“Proses tersbut disampaikan Toto sangat jelas terlihat proses test anggota FKDM ini berjalan serba formalitas baik itu ujian test tertulis dan ujian test interview,” ungkap Toto.
Banyaknya anggota yang lulus test ujian tertulis dan interview FKDM tidak mengerti sama sekali perihal kinerja FKDM dan pengenalan wilayah baik itu secara demografi dan sosialisasi ke masyarakat. Dan di masyarakat sukapura pun para tokoh RT/RW banyak bertanya siapakah anggota FKDM tsb yg terpilih oleh Kesbangpol dan Tim Seleksi?
Lanjut Toto selaku FKDM yang masih aktif merasa sangat dizolimi dengan sistem perekrutan saat ini. Kinerjanya selama ini di FKDM ini tidak dinilai sama sekali. Selama menjadi FKDM selalu bersinergi dengan Babhinkamtibmas, Babinsa dan Lurah.
Untuk itu Toto pun memohon kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mengevaluasi dan merevisi sistem perekrutan FKDM saat ini, apabila dibiarkan berlanjut, maka akan tercipta kinerja FKDM yang tidak profesional karena mottonya akan menjadi *asal ada FKDM* karena mereka diterima di FKDM bukan karena kualitas dan wawasan wilayah, tetapi karena “Telepon Sakti/Surat Sakti/Titipan “. Tegas Toto.
Dalam hal ini Toto selaku peserta calon FKDM ajukan beberapa poin harapan yaitu :
1. Review dan revisi proses seleksi FKDM untuk periode 2021-2023 secara transparan,yakni dengan membuka lembar jawaban tertulis asli dan test interview ( recorded) dari seluruh peserta kepada Publik.
2. Adanya manipulasi pada hasil nilai ujian tertulis dan interview sangat jelas.
3. Mempertimbangkan kinerja FKDM yg telah mengabdi dgn baik yang telah bersinergi dgn Babhinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan tokoh2 masyarakat dalam menciptakan keamanan,ketentraman wilayah selama ini.
4. Kinerja Kesbangpol Jakarta Utara dan Tim Seleksi dalam proses perekrutan FKDM perlu dikaji kembali,dan harus melibatkan langsung pihak Polres Jakarta Utara, Kodim 0502 dan Pemda Jakarta Utara secara Profesional dan bukan di atas namakan saja.
5. Kesbangpol Jakarta Utara dalam hal ini di nilai tidak profesional dan independent, perlu adanya penyegaran baru di tubuh kesbangpol Jakarta Utara, dan hal proses perekrutan harus di ulang dan dimonitor langsung oleh pihak berwenang secara hukum yakni Polres Jakarta Utara, karena kinerja FKDM itu bersinggungan langsung dan bekerja sama dengan Polres dan Kodim dlm memelihara keamanan dan ketentraman masyarakat Jakarta Utara.
6. Hasil Proses FKDM yg diumumkan pada tanggal 23 Desember 2020 harus di kaji ulang dan menunda pelantikannya, demi penegakan hukum dan transparansi pemerintah kepada masyarakat.
7. Adanya Anggota LMK aktif yang di luluskan dengan Surat Pengunduran diri menyusul Kemudian.