Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Bawaslu Dimana, Saat Masyarakat Kurubu?

Gagasanindonesia.com, Halmahera barat – Kehadiran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilukada, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, didalamnya salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran pemilukada dan pencegahan sengketa proses pemilukada. Sebagai lembaga yang hadir untuk mengawasi dan memastikan jalannya pemilukada di daerah ini berjalan aman tanpa gaduh akibat kecurangan, maka Bawaslu Halmahera Barat harus benar-benar hadir dan ada sebagai Bawaslu Halmahera Barat dan bukan sebagai Bawaslu milik sekelompok orang atau milik pribadi.
Hal ini mengingat, dalam proses penyelenggaraan pemilukada di Halmahera Barat, banyak dipenuhi dengan segala macam informasi buruk yang beredar di masyarakat. Diantaranya, informasi tentang adanya kecurangan pemilu, keberpihakan Bawaslu kepada pasangan calon tertentu, intimidasi, kekerasan simbolik, sampai pada ancam- mengancam yang melibatkan antar pendukung pasangan calon. Semua informasi yang dapat mematikan nilai demokrasi di Halmahera Barat ini, disebabkan institusi Bawaslu sebagai pengawas pemilu, tidak mampu meluruskan informasi yang dapat mengancam soliditas masyarakat Halmahera Barat.
Banyak kasus yang sampai saat ini masih hidup di ruang publik dan tumbuh subur dalam pikiran masyarakat Halmahera Barat, semisal foto uang dalam kopor, politisasi bansos, video bagi-bagi uang disertai kartu nama dan masih banyak contoh lainnya. Perdebatan di tengah masyarakat tak kunjung selesai. saling fitnah, hoaks dan mainan isu SARA kian merajalela dan tak terbendung. Fenomena ini tak jarang berlangsung, terutama di ruang publik, yakni media sosial, seperti Facebook.
Kecenderungan masyarakat menggunakan media Facebook sebagai media alternatif untuk menyuarakan segala kegelisahannya, ketidakpuasannya, bahkan melaporkan pelanggaran pemilukada, seharusnya ditafsirkan oleh Bawaslu sebagai bahan evaluasi, bukan malah ditafsirkan sebaliknya. Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Aknosius Datang di media online Harian Halmahera dengan judul berita, “Pelanggaran, Laporkan Ke Bawaslu, Bukan Di Facebook”. Pernyataan tersebut, seakan mengisyaratkan, bahwa Bawaslu kerjanya hanya duduk diam menunggu laporan dugaan pelanggaran masuk melalui pintu kantor, bukan dari hasil gerak proaktif, deteksi dini, memata-matai, terlebih menghidupkan indera ke-enamnya.
Kegaduhan semakin nyata, tatkala munculnya sebuah postingan di sosial media pribadi milik Nikodemus David yang notabenenya adalah Ketua Komisi II DPRD Halmahera Barat yang menyebutkan ada bukti visual percakapan salah satu komisioner Bawaslu, Aknosius Datang dengan seseorang yang akan di putar nanti di sidang MK. Postingan bernada tuduhan ini harus diseriusi oleh Bawaslu dengan melaporkan ke pihak kepolisian, tidak boleh tidak.
Untuk itu, kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara tegas menyatakan sikap pada hari Senin, 21 Desember 2020 sebagai berikut:
- Mendesak kepada Bawaslu Halmahera Barat secara institusi, agar secepatnya meluruskan informasi berupa foto, video dan berita yang dikaitkan dengan politik uang pasangan calon tertentu;
- Bawaslu Halmahera Barat agar secepatnya menindaklanjuti tuduhan yang dialamatkan kepada salah satu komisionernya, Aknosius Datang ke pihak kepolisian;
- Bawaslu Halmahera Barat agar segera memperbaiki sistem pelayanan komunikasi terkait mekanisme pelaporan yang terbuka dan tidak kaku;
- Bawaslu Halmahera Barat agar dalam menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat, bersikap independen, profesional dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi;
- Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami pastikan akan menindaklanjuti ke pihak Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan DKPP, agar segera mencopot seluruh komisioner Bawaslu Halmahera Barat.