AKIP Tolak Narkoba Di Kampusnya
Penanganan terhadap pengguna dan pecandu narkoba memerlukan satu kesamaan pemahaman antara semua pihak penegak hukum. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih penerapan aturan di lapangan oleh para penegak hukum kepada pengguna dan pecandu narkoba.
Pandangan tersebut mengemuka dalam kegiatan Pemberdayaan Pemerintah dalam P4GN yang digelar Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/11). Menurut Kabag Kemahasiswaan AKIP, Luhur, hal tersebut dirasa penting agar tujuan penanggulangan narkoba segera terwujud.
“Jadi tidak timbul juga kebingungan di tengah masyarakat kalau ada kerabat atau keluarganya yang menjadi korban narkoba,” tandasnya.
Terlebih bagi lembaga pemerintahan, seperti AKIP, yang telah memilki satuan tugas kader P4GN, sambung Luhur, bila persoalan penanganan pengguna dan pecandu narkoba masih tidak sama, tentu saja membuat langkah kebijakan yang akan dilakukan juga berbeda.
Untuk itu, ia mengajak agar kader P4GN yang dimiliki AKIP benar-benar menerapkan pelaksanaan aturan penanganan pengguna dan pecandu narkoba sesuai UU Narkotika.
“Jadi jangan melenceng dari kaidah hukum, apa yang dijabarkan UU itu yang dilaksanakan,” imbuh Luhur.
Selain itu dirinya menghimbau kepada siswa AKIP agar mengarahkan pengguna dan pecandu narkoba bersedia direhabilitasi. Dengan begitu mereka akan lepas dari jeratan hukum karena melaporkan diri.
Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN Dik Dik Kusnadi menyatakan, pengguna dan pecandu narkoba tetap menjalani proses hukum sesuai aturan. Namun, lanjutnya, sangsi hukuman kepada mereka bukan penjara melainkan rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika.