GagasanIndonesia, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Ardiyanto Hafis menilai Presiden Joko widodo (Jokowi) gagal menepati janji politiknya dalam Nawa Cita. Lantaran itu, dia meminta Jokowi serius menjalankan sembilan janji yang termaktub dalam Nawa Cita.
“Dalam Nawa Cita ke 4,disebutkan bahwa Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” ungkap Ardiyanto dalam refleksi akhir tahun 2018, kemarin.
Nyatanya, lanjut Ardiyanto, banyak kasus yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dieksekusi. Contohnya adalah terkatung -katungnya pelaksanaan eksekusi kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2013
Karena, dinilai sebagai mencoreng klaim Indonesia sebagai negara hukum.
Ardiyanto yakin, ada oknum pemerintah yang sengaja menghambat pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya justru mencederai Nawa Cita yang diusung Presiden Jokowi.
“Kami pun sudah berkirim surat ke Presiden melalui sekretaris negara sejak Februari 2018. Tapi hingga kini tak Ada jawaban,” ujarnya.
Menurut Ardiyanto, semua upaya ahli waris mendapatkan haknya telah dilakukan. Ahli waris yang diwakili kuasa hukum RM Wahjoe A Setiadi selalu menang di pengadilan. Baik pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kami meminta Presiden Jokowi menegur dan mendorong pembantu-pembantunya di kabinet agar melaksanakan isi putusan tersebut. Mewujudkan janji politiknya dalam Nawa Cita,” tandas Ardiyanto.
Pemerintah, menurutnya, tidak perlu khawatir karena uang eksekusi tersebut ada yang bertanggung jawab yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (***)