Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu berencana akan melaporkan redaksi Koran Tempo ke Dewan Pers. Hal ini terkait, laporan foto Koran Tempo yang menggambarkan Adian tengah tertidur dalam rapat paripurna tandingan yang digelar Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPR 5 November lalu.
Dalam pernyataan persnya di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2014), Adian mengatakan, “Atas pertimbangan tersebut serta dalam upaya mendukung untuk meningkatkan kehidupan pers nasional yang independen profesional dalam menjalankan profesinya sesuai kode etik jurnalistik, saya melalui kuasa hukum mengadukan Redaksi Koran Tempo atas pelanggaran kode etik jurlanistik kepada dewan pers,”
Menurutnya, kode etik yang dilanggar Tempo adalah pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik. “Kita buka kode etik, jelas hak saya, Tempo bukan media baru, Tempo media jadi tempat belajar media lain, kalian baca tulisan-tulisan saya, bacaan saya, sama dengan Gunawan Muhammad,” lanjutnya.
Rencananya, Adian bersama kuasa hukumnya akan melaporkan Koran Tempo secara resmi ke Dewan Pers pada hari ini, Senin (10/11/2014).